Zakat
Written by Administrator
Hits: 601
-
Secara hakiki yang paling berkepentingan untuk membayar zakat dan atau memberi infak/sedekah adalah si pembayar zakat atau pemberi infak/sedekah itu sendiri, yaitu para muzaki, munfik, dan musadik dalam menjalankan perintah Allah SWT demi kebaikan di dunia dan akhirat.
- Pihak umara (Pemerintah) bersama para ulama hanyalah membantu atau memberikan pelayanan dan kemudahan bagi muzaki, munfik dan musadik dalam menunaikan ibadah ZIS sebagai tanda taat dan pencerminan takwa kepada Allah SWT.
- Sebagai pelayan yang baik, Pemerintah (Daerah) berusaha untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk memperlancar pengumpulan dan mempertepat pendayagunaannya.
Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan oleh Pemda (c.q. BAZIS DKI Jakarta)
Sebagai implementasi terhadap tanggung jawab Pemerintah Daerah selaku pelaksana Badan Amil maka dalam memperlancar pengumpulan ZIS, BAZIS DKI Jakarta sebagai perangkat pelaksana Pemerintah Daerah mempunyai kewaj iban-kewajiban sebagai berikut.
- Bersama-sama dengan para ulama dan tokoh masyarakat merumuskan jumlah minimal zakat dan infak/sedekah yang diberikan oleh umat muslim warga Ibukota berdasarkan tuntunan syarak agama Islam. Misalnya:
- untuk zakat dibuatkan daftar tentang jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya serta kadar zakatnya masing-masing, seperti tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 280 Tahun 1991
- untuk sedekah, ditentukan bahwa setiap jiwa penduduk dianjurkan kurang lebih Rp.l,- per hari, sehingga selama 1 tahun berjumlah Rp. 365,- (dibulatkan) menjadi Rp.400,- dapat diangsur 4 X (empat kali) dalam 1 tahun @ Rp.100,-. Sedekah ini dikumpulkan oleh Kepala Keluarga dan disetorkan kepada petugas amil yang ditunjuk oleh Pemerintah. Kepada mereka diberikan kupon seri Rp. 100,- atau seri Rp. 250,
- Menetapkan dan mencetak "kupon" sebagai tanda bukti penerimaan (zakat dan atau infak/sedekah) Membagikan kupon tersebut kepada para petugas amilin, melalui BAZIS Kotamadya, BAZIS Kecamatan, BAZIS Kelurahan dan BAZIS-BAZIS Unit/Satuan Kerja.
- Menyiapkan formulir-formulir administrasi pengumpulan ZIS dan membagikannya kepada semua jajaran BAZIS dalam segala tingkatan.
Formulir-formulir tersebut antara lain:
-
- formulir serah terima kupon,
- formulir pembukuan penerimaan ZIS,
- formulir penyetoran hasil pengumpulan ZIS,
- formulir Menghitung Zakat Sendiri (MZS),
- formulir Berita Acara Penglolaan ZIS dalam hal terjadi mutasi atau alih tugas Petugas ZIS.