Zakat

BAGIAN 3 BAB I PETUNJUK KERJA BAGI APARAT BAZIS DALAM MENGELOLA ZIS

A.Bagaimana Cara Mengelola ZIS di DKI Jakarta

Bagi aparat BAZIS di DKI Jakarta telah diberikan pedoman kerja dalam mengelola ZIS, tetapi masih dalam ketentuan-ketentuan yang masih terpisah-pisah. Pedoman-pedoman kerja ini ada yang dituangkan (dimuat) dalam Keputusan, Instruksi,

Surat Seruan, Surat Edaran dan ada pula yang dituangkan dalam surat pemberitahuan. Dari pejabat atau instansi yang mengeluarkan, ada yang dikeluarkan oleh Gubernur -Kepala Daerah, Wakil Gubernur atau pejabat lain atas nama Gubernur Kepala Daerah, ada yang dikeluarkan oleh Kanwil Agama dan ada pula yang dikeluarkan oleh Ketua BAZIS DKI Jakarta. Dikeluarkannya petunjuk kerja ini biasanya didasarkan pada kebutuhan nyata dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dalam mengelola ZIS. Atau sebagai pelaksanaan terhadap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh atasan dalam mengurus masalah ZIS.

 

Karena pedoman-pedoman kerja yang ditetapkan tadi dalam keadaan terpisah-pisah maka tidak mustahil apabila tidak setiap pejabat atau petugas pelaksana memahaminya secara utuh dan menyeluruh.

Untuk itu, tulisan ini berusaha merangkum dan menyusun pedoman kerja tersebut agar mudah dipahami dan dilaksanakan oleh semua aparat BAZIS di segala tingkatan.


Dari segi ilmu manajemen dinyatakan bahwa dalam mengemban misi dan tujuan organisasi, baik lembaga instansi maupun organisasi formal, setiap tahunnya harus mempunyai sasaran atau target yang hendak dicapai. Sasaran atau target ini ditetapkan oleh pejabat atau pimpinan berkewenangan. Atas dasar target atau sasaran ini, lembaga yang bersangkutan menyusun rencana dan program kerja serta cara melaksanakan rencana dan program kerja tersebut.


Langkah selanjutnya adalah melaksanakan program keja dalam kegiatan nyata sehari-hari. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan menjaga agar tidak terjadi penyimpangan perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Kemudian diadakan evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan program kerja. Hasil evaluasi ini dijadikan bahan masukan dalam merumuskan dan menentukan rencana dan program kerja pada tahun berikutnya.