Zakat
Penyaluran dan Pendayagunaan
Written by Administrator
Hits: 701
Dalam penyaluran dan pendayagunaan hasil pengumpulan ZIS, BAZIS DKI Jakarta melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Pada akhir tahun anggaran mengeluarkan pemberitahuan atau pengumuman kepada khalayak ramai, agar para mustahik mengusulkan permintaan bantuan (santunan) kepada BAZIS DKI melalui jalur masing-masing, seperti:
- BAZIS Kelurahan, untuk mustahik taraf Kelurahan.
- BAZIS Kecamatan, untuk mustahik taraf Kecamatan.
- BAZIS Kotamadya, untuk mustahik taraf Kotamadya.
- Menerima usulan-usulan dari BAZIS wilayah pan Unit/Satuan Kerja.
- Merumuskan kebijaksanaan Gubernur Kepala Daerah dalam mendayagunakan uang ZIS, sesuai dengan aspirasi/ usulan dari mustahik.
- Menetapkan rincian penyaluran dan pendayagunaan ZIS sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
- Menyalurkan/membagikan dana ZIS kepada para mustahik.
- Memonitor dan membina pemanfaatan ZIS yang diterima oleh mustahik.
- Mengevaluasi pendayagunaan ZIS, untuk mengetahui apakah penyaluran telah mencapai sasaran secara optimal, yaitu meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya para duafa.
- Meningkatkan tertib administrasi.