Jun262010

SEJARAH

Written by Administrator
PDFPrintE-mail

Kantor_BazisBAZIS PROV. DKI JAKARTA merupakan sebuah badan pengelola zakat resmi yang dibentuk Pemerintah Prov. DKI Jakarta. Badan ini berdiri secara resmi pada tahun 1968 sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (ketika itu dijabat oleh Ali Sadikin) No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Menjelang berdirinya BAZIS Prov. DKI Jakarta, wacana tentang perlunya pengelolaan zakat secara kelembagaan dan professional terus bergelora di kalangan masyarakat muslim. Pada tanggal 24 September 1968, sebelas ulama berkumpul di Jakarta yang terdiri dari: Prof. Dr. Hamka, KH. Ahmad Azhari, KH. Moh. Syukri Ghazali, Moh. Sodry, KH. Taufiqurrahman, KH. Moh. Soleh Su’aidi, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, KH. A. Malik Ahmad, Abdul Kadir, dan KH. M.A. Zawawy. Pertemuan ini menghasilkan rekomendasi, yaitu:

  1. Perlunya pengelola zakat dengan system administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaannya kepada masyarakat.
  2. Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Melihat peran zakat yang sangat strategis ini, maka pada acara Isra’ Mi’raj di Istana Negara, Presiden Soeharto ketika itu menyerukan secara langsung pelaksanaan zakat untuk menunjang pembangunan. Pada saat yang sama, ia juga menyatakan kesediannya untuk menjadi amil tingkat nasional.

Sebagai tindak lanjut dari seruan itu, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Perintah No. 07/POIN/10/1968 tanggal 31 Oktober 1968 kepada Mayjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kol. Inf. Drs. Azwar Hamid, dan Kol. Inf. Ali Afandi untuk membantu Presiden dalam proses administrasi dan tata usaha penerimaan zakat secara nasional.

Untuk lebih memperkuat hal tersebut, Presiden mengeluarakan Surat Edaran No. B. 133/PRES/11/1968 yang menyerukan kepada pejabat/instansi untuk membantu dan berusaha ke arah terlaksananya seruan presiden dalam wilayah atau lingkup kerja masing-masing. Seruan Presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Prov. DKI Jakarta, Ali Sadikin dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Akhirnya, BAZ Prov. DKI Jakarta secara resmi berdiri.

Sejak berdirinya BAZIS tahun 1968, perkembangan zakat masih dirasakan belum optimal. Hal ini dilihat dari hasil pengumpulan yang secara kuantitas maupun kualitas masih sangat kecil dibandingkan dari potensi zakat yang sangat besar, khusunya di DKI Jakarta. Untuk memperluas sasaran operasional dank arena semakin kompleknya permasalahan zakat di Jakarta, maka pada tahun 1973 Gubernur Prov. DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973 menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan Infaq/Shadaqah yang kini popular dengan sebutan BAZIS.

Last Updated on Jun302010