ZAKAT
Petunjuk Praktis Bagi Muzaki, Munfik, dan Musadik dalam Menunaikan Ibadah ZIS
Berdasarkan pengamatan penulis, masih banyak Umat Islam yang belum mengerti cara membayar zakat, termasuk cara memberikan infak dan sedekah melalui BAZIS DKI Jakarta. Akibatnya banyak di antara mereka yang membayar zakat atau memberikan infak/sedekah dengan cara tradisional.
Bagaimana Cara Mengelola ZIS di DKI Jakarta
Bagi aparat BAZIS di DKI Jakarta telah diberikan pedoman kerja dalam mengelola ZIS, tetapi masih dalam ketentuan-ketentuan yang masih terpisah-pisah. Pedoman-pedoman kerja ini ada yang dituangkan (dimuat) dalam Keputusan, Instruksi, Surat Seruan,
Fiqih Zakat
1. Pengertian.
a. Zakat ialah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.
b. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dasar hukum wajibnya cukup banyak dan jelas diterangkan dalam Al-Qur'an dan Al Hadis. Karenanya umat Islam telah ijma'.
c. Harta yang dibagi-bagi itu namanya zakat, sedangkan kata zakat itu artinya bertambah suci dan berobah, karena dengan dikeluarkan zakatnya diharapkan kekayaan menjadi bertambah, suci dan barakah (serba kecukupan).
Hakekat Pembayaran ZIS
-
Secara hakiki yang paling berkepentingan untuk membayar zakat dan atau memberi infak/sedekah adalah si pembayar zakat atau pemberi infak/sedekah itu sendiri, yaitu para muzaki, munfik, dan musadik dalam menjalankan perintah Allah SWT demi kebaikan di dunia dan akhirat.
Kajian Zakat - Kontribusi BAZIS Provinsi DKI Jakarta Dalam Pemberdayaan Masalah Keumatan
More Articles...
Page 1 of 2











