Walikota Jakarta Barat, H. Burhanuddin menyerahkan 200 Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara gratis kepada 45 sopir angkot dan 155 SIM C untuk tukang ojek di Ruang Serba Guna kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa, 5 Juli 2011 lalu.” Dengan memiliki SIM yang syah untuk mengemudi angkot atau pun motor diharapkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga meningkat,” kata Walikota.
Tapi lanjut Walikota, dengan memiliki SIM bukan berarti boleh mengemudi ngebut seenaknya. Bahkan sebaliknya dengan memiliki SIM dituntut lebih berhati -hati untuk keselamatan penumpang.” Taat peraturan dan rambu-rambu lalulintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Jamhuri, Ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis) Jakarta Barat mengatakan pemberian SIM secara gratis itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pengemudi. Dengan memiliki SIM yang legal mereka bisa lebih tenang dalam mencari nafkah , ujarnya.Mereka yang mendapatkan SIM itu dengan syarat harus warga berKTP DKI dan berdomisili di Jakarta Barat, melampirkan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Mereka mendatar di Kelurahan dan Kecamatan sekitar sebulan lalu. Yang menda