Profil Bazis Jakarta Barat Profil Bazis Jakarta Timur Profil Bazis Jakarta Selatan Profil Bazis Jakarta Utara Profil Bazis Jakarta Pusat Profil Bazis Kepulauan Seribu
Search | Pembayaran ZIS
Berita Utama �» Peduli Ramadhan 1430 H/ 2009 M BAZIS Provinsi DKI Jakarta�» BAZIS Provinsi DKI Jakarta 2 jam terkumpul ZIS 2 M rupiah�» BAZIS Jakarta Barat Salurkan Bantuan Senilai 384 Juta�» BAZIS SERAHKAN AMBULAN�» Bersihkan Saat Puasa Ramadhan�» ZIS di Jakpus Capai Rp 1,571 M
Menu Utama
Bank Mitra
Berita Utama
Email Kami
Layanan
Panduan
Peduli Ummat
Profil
Pustaka ZIS
Hukum Zakat
Kajian ZIS
Mengenal Hukum ZIS
Pedoman Zakat oleh Departemen Agama
Pedoman Zakat oleh Hasbi Assiddiqi
Tugas Pokok
Wawancara



  « Berita Utama »

Sasaran Zakat Tidak Sekadar Wujudkan Keadilan

Tanggal: 30/11/1999
diperbarui:30/11/1999

Sasaran zakat tidak sekadar mewujudkan keadilan sosial dalam bentuk santunan material, tetapi mempunyai tujuan yang lebih luas, yaitu mengangkat umat dhuafa (lemah) dari lembah kemiskinan ke taraf kehidupan yang layak, makmur dan berkeadilan


Jakarta, Pelita
Sasaran zakat tidak sekadar mewujudkan keadilan sosial dalam bentuk santunan material, tetapi mempunyai tujuan yang lebih luas, yaitu mengangkat umat dhuafa (lemah) dari lembah kemiskinan ke taraf kehidupan yang layak, makmur dan berkeadilan.

"Jika sudah demikian, maka si miskin tadi diharapkan beralih menjadi muzakki," tutur Kepala Badan Amil Zakat dan Infak/Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta H Sukanta kepada Pelita di Jakarta kemarin.

Menurut Sukanta, zakat adalah suatu kewajiban agama. Sekurang-kurangnya dua setengah persen dari seluruh kekayaan seseorang -- tidak perlu menunggu satu tahun -- harus dikeluarkan zakatnya dengan maksud memberantas kemiskinan dan menciptakan keadilan sosial serta untuk membersihkan harta itu sendiri.

Zakat merupakan sub sistem dan salah satu wujud nyata dari sistem ekonomi yang menunjang terwujudnya keadilan sosial. Orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat harta kekayaannya, jelas sebagai penghambat terwujudnya keadilan sosial.

Sukanta memaparkan orang yang enggan mengeluarkan kewajiban zakat itu dikutuk, bahkan tidak ada kutukan Kitab Suci yang lebih keras daripada kutukan kepada para pelaku ekonomi yang tidak adil. Hal ini diekspresikasn dalam surat al-Takatsur dan al-Humazah yang mengutuk keras sikap dan perilaku ekonomi orang-orang yang suka menimbun kekayaan tanpa memproduktifkannya dan tidak mau mengeluarkan zakat, infak dan sedakah. Sikap orang-orang seperti itu dikutuk secara keras oleh al-Qur\\'an dan dicap sebagai pendusta agama. (QS. Al-Ma\\'un: 1-7).

Zakat sebagai instrumen dari sistem keadilan diartikan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya, maka keadilan sosial dapat diartikan memberikan kepada masyarakat apa yang menjadi haknya atas dasar kepatutan dan keseimbangan. Hak-hak tersebut meliputi: pangan, sandang, dan tempat tinggal yang layak.

Keadilan sosial Islam tidak mengharuskan agar setiap orang mempunyai tingkat kemampuan ekonomi yang sama dan terhapusnya kemiskinan dalam masyarakat, tetapi harus tercipta suatu kondisi masyarakat yang harmonis, tidak terlalu dalam jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, dan hilangnya faktor-faktor penyebab rendahnya produktivitas, pertumbuhan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan alam.

Ajaran zakat, sedekah dan berbagai bentuk bantuan sosial lainnya dari orang kaya kepada orang yang tidak mampu, adalah contoh nyata keadilan sosial Islam, karena tugas mewujudkan keadilan sosial demikian berat dan luas, maka al-Qur\\'an memberikan kewenangan yang besar kepada negara dan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat sebagai bagian yang terpenting dari tugas negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

Hal ini merupakan bukti nyata tentang peranan zakat untuk mewujudkan keadilan sosial yang pasti di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu sewaktu-waktu pemerintah dapat bertindak tegas memaksa orang-orang kaya yang enggan mengeluarkan zakatnya.

Ajaran Islam mentolerir ketidaksamaan pendapatan marginal. Hal itu dimaksudkan untuk merangsang inisiatif individu yang timbul akibat adanya bakat fitri, tetapi hal itu harus dipahami secara filosofis, karena ia merupakan salah satu wujud kemahaadilan Tuhan dibandingkan sekiranya Dia membagi-bagikan rezeki-Nya sama rata sehingga tidak ada lagi dua kelompok yang berbeda.

Jika Tuhan memberikan rezeki secara sama banyaknya sehingga kaya semuanya atau sebaliknya justru Tuhan telah berlaku tidak adil dan aniaya (zalim), karena hal itu akan berakibat fatal, yaitu pertama, dalam keadaan manusia kaya semuanya, maka mereka tidak saling membutuhkan dan tidak saling tolong-menolong. Kedua, dalam keadaan semua miskin, manusia tidak dapat saling menolong, dan mungkin saling membunuh antara satu sama lainnya.

Bahkan akibat lebih fatal adalah dalam keadaan sama kaya, manusia tidak merasa memerlukan Tuhan, sehingga peranan Tuhan semakin tidak tampak, dan akhirnya manusia tidak perlu menyatakan rasa syukur atau memohon kepadaNya.

Kebijaksanaan Tuhan dalam membedakan pemberian rezeki, secara filosofis memberi implikasi bagi kedua golongan yang berbeda status sosial ekonomi tersebut. Perbedaan itu bukan suatu pertentangan atau perlawanan, tetapi untuk menyadarkan manusia akan persamaan dan persaudaraannya, sehinga antara keduanya terjalin rasa keterkaitan dan saling membutuhkan.

Orang kaya akan merasa terancam kesenangan dan kekayaannya jika orang-orang miskin menunjukkan sikap benci dan dengki terhadap mereka. Demikian pula sebaliknya, orang miskin akan terancam keselamatan hidupnya jika tidak ada orang-orang kaya yang akan membantunya. Sarana dan wahana yang paling efektif untuk menjembatani antara dua kelompok yang berbeda tingkat ekonomi ini adalah zakat.

Menurut Sukanta, zakat dalam bentuk konkretnya berupa material yang diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin adalah sebagai realisasi dari rasa keadilan sosial di samping sebagai ibadah kepada Allah Swt. Jika keadilan diasumsikan mengandung multi nilai yang harus diekspresikan ke dalam berbagai tindakan nyata, maka zakat adalah salah satu nilai dan instrumen dari sistem keadilan. Golongan fakir miskin (fuqara masakin) merupakan prioritas utama sasaran mewujudkan keadilan sosial, sehingga ia oleh al-Qur\\'an ditempatkan pada prioritas pertama sebagai golongan penerima zakat.

Paradigma ini diperkuat dengan ditempatkannya huruf lam dengan makna lil milk pada kata fuqara\\' dan masakin yang terdapat dalam ayat 60 surat al-Taubah. Untuk memperoleh adanya kepastian bagi fakir miskin dalam mendapatkan harga zakat sebagai hak resminya, maka al-Qur\\'an secara tegas menetapkan bahwa badan amil zakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang berkewajiban menegakkan keadilan sosial, lebih berkompeten dan berkewajiban untuk menangani zakat. Sekiranya orang kaya yang tergolong wajib berzakat tetapi mereka berusaha untuk menghindarinya, maka pemerintah boleh mengambil tindakan tegas untuk memungut harta zakat tersebut, jika perlu dengan cara menyitanya sejumlah yang harus dikeluarkan zakatnya itu.

Hak otoritas tersebut hanya dapat dijalankan oleh pemerintah, karena menentang kewajiban zakat tidak hanya menentang kewajiban dari Tuhan, tetapi sekaligus menentang pemerintah yang telah diwajibkan oleh Tuhan untuk dipatuhi (QS. Annisa:59). (dik)


Berita Utama Lainnya
» BAZIS Provinsi DKI Jakarta 2 jam terkumpul ZIS 2 M rupiah
» BAZIS Jakarta Barat Salurkan Bantuan Senilai 384 Juta
» BAZIS SERAHKAN AMBULAN
» Bersihkan Saat Puasa Ramadhan
» ZIS di Jakpus Capai Rp 1,571 M
» Kebakaran Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Lanjutan Pengumuman Beasiswa Unggulan
» Pengumuman Beasiswa Unggulan BAZIS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009
» Bazis Jakarta Timur Bantu Perbaiki 4 Rumah Janda-Janda Tua
» 597 Petugas Kebersihan Dapat Bantuan Bazis
Arsip Berita Utama

� 1997-2009 BAZIS DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya Lt. 3, Jl. Suryopranoto No 8. Petejo Utara Jakarta Pusat. Telp.: 021-3901367, 021-63866719, Fax: 021-63866761