Kesadaran sosial umat Islam untuk menunaikan zakat dirasa masih sangat kurang. Ini terutama karena perhatian umat Islam lebih tertuju kepada ibadah-ibadah mahdah lain, semacam shalat, puasa dan haji. Pandangan umum masyarakat hampir semuanya mengatakan pentingnya ibadah-ibadah tersebut, tetapi zakat pada umumnya mendapatkan posisi yang lebih kecil.
Zakat dapat menjadi alternatif pemerataan ekonomi bila dikelola dengan baik. Ia merupakan potensi besar yang belum digali secara maksimal. Bisa dibayangkan, jika kesadaran membayar zakat sudah menyeluruh pada kalangan umat Islam, maka akan sangat banyak dana terkumpul yang bisa dilakukan untuk membangun berbagai sarana yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi umat.
Sayangnya, kesadaran sosial umat Islam untuk menunaikan zakat dirasa masih sangat kurang. Ini terutama karena perhatian umat Islam lebih tertuju kepada ibadah-ibadah mahdah lain, semacam shalat, puasa dan haji. Pandangan umum masyarakat hampir semuanya mengatakan pentingnya ibadah-ibadah tersebut, tetapi zakat pada umumnya mendapatkan posisi yang lebih kecil.
Menjadi tradisi umum bahwa khutbah-khutbah dan ceramah selalu mementingkan aspek ibadah. Dan yang menarik, untuk menentukan kriteria umum keislaman seseorang adalah patuhnya seseorang menjalankan shalat, puasa dan haji. Tetapi zakat, kurang tersentuh, atau dianggap kurang penting, dibandingkan dengan shalat dan haji.
Sikap mental inilah yang menjadi salah satu kendala utama I pelaksanaan zakat di Indonesia. Jika sikap mental ini sudah berhasil diarahkan dengan baik, niscaya akan memudahkan terbentuknya kesadaran yang lebih tinggi dalam proses menciptakan kepedulian sosial terhadap sesama manusia. Dan membangun kesadaran semacam ini bukan suatu hal yang mudah. Diharapkan semua pihak untuk bisa secara aktif mendukung terciptanya proses kesadaran menunaikan zakat.
Lemahnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat juga disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah masalah kepercayaan terhadap proses pengelolaan zakat. Secara tradisional masyarakat sebenarnya telah memulai menunaikan zakat dan infak/sedekahnya melalui para kyai, ulama dan tokoh agama di lingkungan masing-masing. Dan tentunya, zakat itu dikelola secara tradisional. Artinya, dikumpulkan kepada kyai, dan diserahkan kepada mustahiknya menurut ijtihad kyai tersebut.
Ada beberapa kelemahan mendasar dalam proses pengamalan zakat secara tradisional ini.
- Pertama, kurang tertibnya administrasi pemasukan dan pengeluaran zakat. Hal ini menyebabkan tidak terdatanya potensi dana yang bisa dikembangkan.
- Kedua, ada kemungkinan zakat tersebut tidak tersalurkan kepada mustahiknya secara maksimal.
- Ketiga, hasil pengumpulan dana ZIS jumlahnya masih relatif sangat kecil, sehingga pendayagunaannya belum dapat menyentuh kebutuhan mustahik/asnaf secara keseluruhan.
- Dan keempat, tidak adanya pengawasan terhadap proses pemasukan dan pengeluaran zakat. Dengan demikian, zakat yang seharusnya bisa membantu mengangkat perekonomian umat, belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Di sinilah, perlunya lembaga pengelola zakat didirikan. Adalah bagaimana zakat yang terkumpul dari masyarakat itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan lembaga ini pula yang bertanggung jawab terhadap proses pengumpulan dan pengambilan zakat dari masyarakat. AI-Qur\\'an secara tegas menyatakan : "Ambilah sedekahnya (zakatnya) dari harta benda mereka" (Q.S. 9:103). Lembaga amil pula yang secara terus-menerus memberikan bimbingan, dorongan dan penyadaran terhadap masyarakat tentang kewajiban mengeluarkan zakat.
Di Indonesia, mulai sekitar tahun 1950-an, sebenarnya sudah dimulai usaha-usaha untuk mengatur zakat dengan berbagai peraturan, tetapi belum berhasil. Namun demikian, secara tradisional, pengumpulan zakat ini sudah dilakukan oleh para kyai, guru ngaji, para pemuka agama Islam dan organisasi masyarakat muslim.
Kesadaran untuk mengumpulkan zakat terutama terdapat pada kalangan organisasi-organisasi Islam dan Lembaga Dakwah yang mulai bermunculan sebelum zaman kemerdekaan. Mereka dengan serius menyebarkan ajaran agarra Islam, termasuk zakat kepada anggota organisasinya. Dan di kalangan Majelis-majelis taklim dan Pondok Pesantren, budaya zakat ini juga telah berkembang. Namun demikian secara resmi belum ada petaturan pemerintah yang secara khusus mengatur masalah zakat.