|
Zakat dapat Kurangi Pajak Penghasilan
Tanggal: 30/11/1999
diperbarui:30/11/1999
Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) dapat dipergunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak. "Prinsipnya zakat tidak termasuk objek pajak," kata Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, Drs H Tulus di Jakarta kemarin.
Jakarta, Pelita - Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) dapat dipergunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak. "Prinsipnya zakat tidak termasuk objek pajak," kata Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag, Drs H Tulus di Jakarta kemarin. Menurut Tulus, pasal 14 (3) UU no 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, telah mengatur bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada lembaga resmi (BAZIS, BAZ atau LAZ) dapat dikurangkan dari laba atau pendapatan sisa kena pajak. Dia mengakui untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab perlu ada mekanisme seperti validitas formulir dan pelaporan pembayaran zakat dari BAZIS, BAZ atau LAZ. Selain itu, pembayaran berupa infaq, sedekah, hibah atau kafarat tidak dapat digunakan untuk pengurangan pajak. "Jika wajib pajak sudah membayarkan zakatnya ke BAZIS atau BAZ (LAZ) dengan membuktikan bukti setor zakat tersebut wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar pajaknya setelah dikurangi zakat sesuai bukti setor," katanya. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, papar Tulus, zakat yang boleh dikurangi dari penghasilan adalah zakat atas penghasilan saja, bukan zakat mal atau zakat fitrah dan zakat lainnya. "Zakat juga bukan sebagai pengurangan Pajak Penghasilan secara langsung tetapi hanya sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak," ucapnya. Untuk dapat mengurangkan zakat dari penghasilan kena pajak, wajib pajak harus terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi pemeluk Islam atau wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk Islam. Dalam UU tentang zakat itu juga tertera bagi pengelola zakat yang lalai diancam dengan sanksi kurungan tiga bulan dan atau denda Rp30 juta. Mengurangi pajak Sebenarnya masalah zakat dapat mengurangi pajak ini sudah dilontarkan jauh-jauh hari oleh mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo. Pernyataan ini berdampak pada peraturan-peraturan daerah mengenai penerapan pajak atas hasil usaha badan maupun perorangan akan dikaitkan dengan zakat, yang pada akhirnya zakat merupakan suatu pendapatan yang disejajarkan dengan pajak. Pajak dan zakat memiliki persamaan di samping memiliki perbedaan yang mendasar. Keduanya merupakan kumpulan dana yang dihimpun dari masyarakat. Zakat adalah wajib bagi orang muslim yang kaya. Sedangkan pajak terutama wajib bagi warga yang juga kaya. Lahirnya UU Nomor 38, sangat melegakan banyak pihak. Menurut CEO Dompet Dhuafa Republika Eri Sudewo ditetapkannya UU tentang zakat setidaknya berpengaruh besar pada lima pihak. Pertama, bagi kalangan dhuafa dan miskin. Kedua, umat Islam, khususnya orang kaya muslim. Ketiga, lembaga pengelola zakat. Keempat, tentunya juga bagi kalangan non muslim. Kelima, bagi pihak pemerintah sendiri. Untuk pihak pertama hingga ketiga itu memang melingkupi umat Islam. Sebab penduduk miskin di Indonesia mayoritas beragama Islam. Maka lumrah, harusnya yang bertanggungjawab untuk menanggulanginya adalah umat Islam sendiri. (Republika, 15/7). Islam mewajibkan muzakki (orang kaya muslim) untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan umatnya. "Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat" (QS 2:43). Kedudukan zakat sama pentingnya dengan shalat. Ada sekitar 27 ayat yang berdampingan kata shalat dan zakat. Keduanya menjadi prinsip rukun Islam. Lahirnya UU Nomor 38 memberikan kemandirian tersendiri bagi pemerintah. Sebab sejak republik ini berdiri, zakat selalu terabaikan. Artinya sebagai lembaga yang paling sah dan resmi mengelola zakat, pemerintah sadar telah menyia-nyiakan kesempatan ini. (dik) |