|
BAZIS DKI Membantu menjadi Haji Mabrur
Tanggal: 30/11/1999
diperbarui:30/11/1999
Sudah menjadi kesepakatan ulama di berbagai negara bahwa orang yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji wajib juga melaksanakan ibadah zakat, minimal zakat untuk harta yan digunakan melakukan ibadah haji.
Sudah menjadi kesepakatan ulama di berbagai negara bahwa orang yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji wajib juga melaksanakan ibadah zakat, minimal zakat untuk harta yan digunakan melakukan ibadah haji. Jika yang bersangkutan tidak menunaikan zakat, sebagai rukun Islam yang setara dengan ibadah haji, maka yang bersangkutan sudah menganakemaskan satu ibadah dan menganaktirikan ibadah yang lain. Padahal, semua rukun Islam, mulai dari syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji harus dilaksakan dengan baik, sesuai dengan kemampuan masing-masing orang. Mengabaikan salah satunya berarti mengabaikan salah satu tiang agama. Sebuah bangunan akan roboh jika salah satu tiangnya dihancurkan. Begitu pula dalam keberagamaan seorang muslim. Berdasarkan kenyataan di atas, maka BAZIS Prop. DKI Jakarta berupaya untuk mempermudah agar seorang muslim yang menunaikan ibadah haji bisa melaksanakan ibadah zakat dengan baik. Untuk itu, BAZIS Prop. DKI Jakarta berupaya untuk menggandeng dan menjalin kerja sama yang erat dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Bank Penerima Setoran (BPS) dana haji, Kandepag, dan instansi terkait lainnya. Dalam hal ini BAZIS Prop. DKI Jakarta menginformasikan bahwa kewajiban melaksanakan haji harus diiringi dengan kewajiban melaksanakan zakat. Di samping itu, BAZIS Prop. DKI Jakarta mengupayakan agar pembayaran zakat dari jamaah haji bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan efisien. Pada tahun 2002, BAZIS Prop. DKI Jakarta berhasil mengumpulkan zakat dari calon jamaah haji sebesar Rp 726 juta. Sedangkan infak dari jamaah haji pada tahun yang sama mencapai Rp 750 juta. Secara keseluruhan zakat dan infak dari jamaah haji mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar. Melihat seimbangnya antara jumlah zakat dan infak yang dikumpulkan BAZIS Prop. DKI Jakarta dapat disimpulkan bahwa jamaah di Indonesia tidak hanya melaksanakan kewajiban dengan baik, melainkan juga melaksanakan hal sunnah, setara dengan pelaksanaan kewajiban. Dana di atas disalurkan sepenuhnya untuk kepentingan umat Islam, sesuai dengan ketentuan dalam al-Qur?an, plus pertimbangan-pertimbangan dari para ulama. Dengan demikian, para jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang, sementara kewajiban sosialnya yang berkenaan dengan zakat sudah selesai yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pengurus BAZIS Prop. DKI Jakarta. Dengan cara di atas, para jamaah haji dapat menjadi haji yang mabrur, yakni haji yang diterima di sisi Allah. Walau sudah melaksanakan haji berikut zakatnya, seorang masih harus melaksanakan zakat di tahun-tahun berikutnya. Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berulang-ulang kali, selama kita mempunyai kelebihan harta yang mencapai batas minimum yang telah ditentukan. Sementara itu, haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup. Dalam hal ini, umat Islam di Indonesia perlu melaksanakan ibadah secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga para jamaah haji dapat menjadi haji yang mabrur, sedangkan orang-orang yang belum mendapatkan kesempatan pada tahun ini, insya Allah mendapatkan jalan dari Allah untuk melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya. Amin? Zubairi Hasan
|