Profil Bazis Jakarta Barat Profil Bazis Jakarta Timur Profil Bazis Jakarta Selatan Profil Bazis Jakarta Utara Profil Bazis Jakarta Pusat Profil Bazis Kepulauan Seribu
Search | Pembayaran ZIS
Sumbangan untuk pembangunan di beberapa Masjid di Jakarta�
Berita Utama �» Peduli Ramadhan 1430 H/ 2009 M BAZIS Provinsi DKI Jakarta�» BAZIS Provinsi DKI Jakarta 2 jam terkumpul ZIS 2 M rupiah�» BAZIS Jakarta Barat Salurkan Bantuan Senilai 384 Juta�» BAZIS SERAHKAN AMBULAN�» Bersihkan Saat Puasa Ramadhan�» ZIS di Jakpus Capai Rp 1,571 M
Menu Utama
Bank Mitra
Berita Utama
Email Kami
Layanan
Panduan
Peduli Ummat
Profil
Pustaka ZIS
Hukum Zakat
Kajian ZIS
Mengenal Hukum ZIS
Pedoman Zakat oleh Departemen Agama
Pedoman Zakat oleh Hasbi Assiddiqi
Tugas Pokok
Wawancara



  « Berita Utama »

Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya

Tanggal: 30/11/1999
diperbarui:30/11/1999

Dalam Fiqh, zakat profesi merupakan hal baru. Sebab dua sumber hukum Islam, Quran dan Sunnah, tak mengaturnya secara tegas. Demikian pula para pendiri mazhab tak pernah membahasnya dalam kitab-kitab mereka.


Dalam Fiqh, zakat profesi merupakan hal baru. Sebab dua sumber hukum Islam, Quran dan Sunnah, tak mengaturnya secara tegas. Demikian pula para pendiri mazhab tak pernah membahasnya dalam kitab-kitab mereka.

Hal ini akibat tak begitu beragamnya jenis pekerjaan, pada masa kenabian Muhammad dan para mujtahid kala itu. Wajar saja jika istilah zakat profesi tak dikenal. Akhirnya, berlanjut pada perbedaan ulama mengenai zakat profesi ini.

Profesi seperti pegawai swasta, dokter, maupun pengacara memang tak banyak dikenal pada masa lalu. Beda halnya dengan pertanian dan peternakan. Tak heran jika masalah zakat di seputar kedua bidang itu dibahas secara mendalam.

Namun tak berarti harta dari hasil profesi itu lepas dari kewajiban zakat. Karena pada dasarnya, zakat merupakan pungutan harta dari orang yang mampu guna diberikan kepada para dhuafa.

Maka andaikata dengan profesinya ia menjadi mampu, diwajibkanlah atasnya membayar zakat. Sebaliknya, apabila penghasilannya tak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya atau hanya sekadar menutupi kebutuhannya maka ia tak memiliki kewajiban itu.

Zakat profesi sendiri merupakan zakat yang dikenakan pada setiap profesi tertentu, yang mendatangkan penghasilan serta memenuhi nisab (batas minimum untuk bisa berzakat).

Dasar hukum penetapan zakat profesi di antaranya bersandar pada perluasan makna Surat Al-baqarah ayat 267. \\'\\'Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang telah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu\\'\\'.

Dasar hukum lainnya, adalah qias atau menyamakan zakat profesi dengan zakat lain seperti hasil pertanian maupun zakat emas dan perak. Ketika hasil pertanian telah mencapai nisab 5 wasaq (750 kg beras) maka zakatnya sebesar 5 atau 10 persen.

Jika hasil pertanian saja sudah wajib zakat, mestinya profesi yang memberikan pendapatan melebihi pendapatan petani wajib pula dikeluarkan zakatnya.
Bagaimana dengan nisab zakat profesi? Mengingat zakat profesi ini tergolong baru, maka nisabnya dikembalikan kepada nisab jenis zakat lainnya yang telah berketentuan hukum.

Paling tidak ada dua kemungkinan sebagai dasar perhitungan nisab tersebut. Pertama, disamakan dengan zakat emas dan perak, yaitu 93,6 gram emas. Sedangkan kemungkinan kedua, disamakan dengan zakat hasil pertanian, yaitu 5 wasq (sekitar 750 kg beras).

Zakat yang harus dikeluarkan saat diterimanya penghasilan profesi itu sebesar 5 atau 10 persen sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Beragamnya profesi membuat kedua macam standar tersebut seringkali digunakan untuk menentukan nisab zakat profesi. Tentunya bergantung pada jenis profesi itu sendiri. Untuk keahlian seperti dokter spesialis, pengacara, arsitek maupun pejabat tinggi negara nisabnya disamakan dengan zakat hasil pertanian. Nilainya sebesar 750 kg beras.

Sedangkan kalangan profesional di lembaga pemerintah atau pun perusahaan swasta yang tak mencapai nisab pertanian, zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak yaitu 93,6 gram yang besarnya 2,5 persen. Setelah dikurangi biaya pokok untuk diri dan keluarganya.


Contoh Perhitungan:

Andi adalah seorang dosen, beristri dan memiliki dua orang anak. Setiap bulan, ia menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, ia pun mencari tambahan mengajar di PTS. Setiap bulan ia mendapatkan honor sebesar Rp 750 ribu. Maka total pendapatan sebesar Rp 2.250.000. Sedangkan pengeluaran untuk diri dan keluarganya dalam sebulan adalah Rp 1.250.000.

Maka perhitungannya:

Penerimaan : Rp 2.250.000
Pengeluaran: Rp 1.000.000,-

Sisa : Rp 1.000.000 per bulan atau Rp 12 juta per tahun.

Maka besarnya zakat adalah 2,5 % x 12.000.000 = 480.000.
Dengan demikian Andi akan mengeluarkan zakat Rp 480 ribu per tahun atau Rp 40 ribu per bulan. ferry kissihandi/berbagai sumber


Berita Utama Lainnya
» BAZIS Provinsi DKI Jakarta 2 jam terkumpul ZIS 2 M rupiah
» BAZIS Jakarta Barat Salurkan Bantuan Senilai 384 Juta
» BAZIS SERAHKAN AMBULAN
» Bersihkan Saat Puasa Ramadhan
» ZIS di Jakpus Capai Rp 1,571 M
» Kebakaran Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Pengumuman Beasiswa Tingkat SMA dan S1 Tahun 2009
» Lanjutan Pengumuman Beasiswa Unggulan
» Pengumuman Beasiswa Unggulan BAZIS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2009
» Bazis Jakarta Timur Bantu Perbaiki 4 Rumah Janda-Janda Tua
» 597 Petugas Kebersihan Dapat Bantuan Bazis
Arsip Berita Utama

� 1997-2009 BAZIS DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya Lt. 3, Jl. Suryopranoto No 8. Petejo Utara Jakarta Pusat. Telp.: 021-3901367, 021-63866719, Fax: 021-63866761